Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi, Tomy Dituntut Penjara Seumur Hidup


Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sari Dewi meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Tomy Antonio (37), warga Sunter, Tanjung Priok. Sebab, Tomy secara sah dan meyakinkan membawa dan memiliki 10 ribu butir ekstasi senilai Rp 10 miliar lebih.

"Menuntut supaya terdakwa dihukum pidana penjara seumur hidup," kata Agus Sari Dewi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (23/8/2011).

Berdasarkan fakta persidangaan, Tomy diketahui hendak mengantarkan ribuan butir ekstasi tersebut ke temannya, Hadi pada 15 November 2010. Saat dia sedang parkir di basement Hotel Le Grendeur, Jl Mangga Dua Raya, polisi menggerebeknya.

Dari bagasi mobil Honda Jazz, didapati 3 kantong keresek. Hingga kini, Hadi masih buron. "Dalam keresek berisi puluhan ribu butir ekstasi," kata Agus Sari Dewi.

Berdasarkan temuan ini, polisi menggerebek rumah Tomy di Sunter dan berhasil menemukan satu keresek warna hitam. Setelah dibuka ternyata berisi pil ekstasy. "Total 10 ribu butir," terang Agus Sari Dewi.

Selama persidangan, Tomy nampak tenang. Dia yang berpenampilan gempal, tidak menunjukan muka pucat atau penyesalan atas perbuatannya. Selain menuntut penjara seumur hidup, jaksa juga meminta majelis hakim yang di ketuai Dwi SH menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

"Sidang ditunda hingga Kamis, 25 Agustus 2011 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa," kata Dwi SH seraya menutup persidangan.

Menanggapi tuntutan seumur hidup, kuasa hukum terdakwa, Lili Suhamdi mengaku keberatan. Sebab, Tomy bukanlah pengedar tetapi hanya kurir narkoba.

"Tuntutan terlalu berat. Dia cuma kurir, bukan pengedar. Kami akan ajukan pembelaan/ pledoi," ungkap Lili usai sidang.

Hingga kini, pelaku masih dalam perburuan polisi. Pelaku sempat teridentifikasi bersembunyi di wilayah Benda, Tangerang. "Tapi kita kejar tidak ada," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by: Blogger