Mendag: Aktifkan Pengawasan Rutin untuk Lindungi Konsumen

Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu mengimbau jajarannya bersama instansi terkait agar mengaktifkan pengawasan rutin untuk melindungi konsumen.

"Ini penting, selain untuk mengawasi peredaran produk pangan dan non pangan yang melanggar ketentuan, juga untuk melindungi konsumen," kata Mari seusai melakukan peninjauan pasar dan sidak di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, pengawasan rutin yang dilakukan tim terpadu itu diharapkan turun minimal sekali sebulan dengan tujuan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat ataupun asosiasi.
Selain itu, agar dapat menyaring produk yang tidak memenuhi standar atau perundangan, serta mencegah barang impor yang masuk secara ilegal.
Berkaitan dengan hal tersebut, Mendag dalam kunjungan kerjanya di Makassar, setelah melakukan pembukaan pasar murah di kawasan Pelabuhan Rakyat Paotere, Makassar, bersama tim terpadu melakukan sidak di tiga titik di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Sidak pertama di UD Rajawali Kawasan Pergudangan Parangloe, Makassar. Di lokasi tersebut terdapat 1.823 batang besi beton yang merupakan bahan bangunan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selanjutnya Sidak pada PT Letifindo yang memproduksi tepung terigu tanpa menggunakan SNI dan PT Surya Mentari yang menyimpan aneka produk snack diantaranya 400 dos es potong buah segar, 425 dos snack merk Fitri Sari dan 20 dos permen merk heboh.
Produk di tiga gudang tersebut dalam kondisi disegel, karena dinilai melangguran peraturan yang ada dan telah merugikan konsumen.

Menanggapi hasil sidak tersebut, Mendag mengatakan, pihak pemilik gudang diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi sebelum dijatuhkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jika terbukti bersalah, maka tentu akan dikenakan sanksi seperti dicabut izin usahanya, atau mendapatkan sanksi kurungan penjara lima tahun atau denda Rp4 miliar," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by: Blogger